Pendidikan
22 Maret 2010
Suara Guru
Internalisasi Nilai-nilai Antikorupsi di Sekolah
* Oleh Ma’as Shobirin
AKHIR-AKHIR ini, bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai problematika yang cukup pelik seputar tatanan nilai yang sangat menuntut adanya upaya pemecahan secara cepat. Problematika yang menyangkut tatanan nilai tersebut salah satunya adalah korupsi yang telah mengakar.
Melihat kenyataan yang berkembang di masyarakat terhadap maraknya korupsi, sebagian masyarakat menilai ada kesalahan konsep dalam penerapan pola pengajaran yang sifatnya lebih mengedepankan aspek intelektual.
Padahal lebih dari itu ada aspek yang jauh lebih penting, yakni kecerdasan moral dalam pengaktualisasian ilmu, yang pada akhirnya berujung pada munculnya tanggung jawab seseorang terhadap kewajibannya.
Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan kecerdasan moral. Dengan kata lain, pendidikan harus memiliki peran signifikan dalam pengamalan nilai-nilai pendidikan antikorupsi di kalangan remaja.
Untuk memenuhi target tersebut, pihak sekolah diupayakan mampu menyeimbangkan antara pengajaran yang bersifat holistik dan pengajaran yang di dalamnya memuat nilai moral, seperti penanaman nilai antikorupsi.
Melalui pembelajaran nilai-nilai moral bebas korupsi di sekolah, para pemuda diharapkan bisa berpandangan dan bersikap keras terhadap segala bentuk praktik korupsi.
Kantin Kejujuran Beberapa sekolah telah mencoba menanamkan nilai-nilai moral tersebut, seperti SMA 3 Semarang dengan kantin kejujurannya. Terlihat jelas para siswa di sana benar-benar bisa memahami akan pentingnya sebuah kejujuran.
Walaupun secara teori tidak begitu diajarkan lebih dalam, pembelajaran nyata telah berhasil diupayakan. Sehingga dari pengalaman tersebut, diharapkan muncul kesadaran murni pada diri siswa agar lebih termotivasi dalam mengamalkan nilai-nilai kejujuran atau antikorupsi.
Sebenarnya, belum ada kurikulum khusus yang memuat pengajaran nilai-nilai antikorupsi di sekolah. Namun, budaya atau tradisi yang mencerminkan tindakan antikorupsi harus diupayakan semaksimal mungkin.
Kesadaran ini akan terus berkembang ketika komponen yang ada di sekolah mendukung, dan berusaha menanamkan nilai-nilai antikorupsi secara menyeluruh.
Demi mewujudkan pencapaian maksimal dalam pengamalan nilai-nilai antikorupsi di sekolah, ada beberapa upaya khusus. Pertama, penanaman nilai agama yang termasuk di dalamnya nilai antikorupsi, tidak hanya menjadi tanggung jawab guru agama. Guru-guru mata pelajaran lain hendaknya dilibatkan secara aktif dalam menanamkan nilai tersebut.
Kedua, peran keteladanan guru. Semua guru bahkan semua potensi yang ada di sekolah seharusnya bisa dijadikan panutan oleh peserta didik. Misalnya tidak korupsi jam pelajaran (datang terlambat).
Ketiga, materi khusus pendidikan antikorupsi harus direalisasikan. Walaupun tidak menjadi mata pelajaran baru, dapat juga dijadikan sebagai integrat-kurikulum, sehingga peserta didik dapat memahami secara detail tentang korupsi itu sendiri.
Dengan demikian, internalisasi nilai-nilai antikorupsi di sekolah harus secepat mungkin diupayakan agar peserta didik dapat menyadari bahwa paktik korupsi merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dihindari dalam kondisi apapun.
—Ma’as Shobirin SPdI, guru MA Uswatun Hasanah Tugu Semarang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar