Ketua Agupena Semarang

Ketua Agupena  Semarang
Roto, S.Pd

AD dan ART




ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU PENULISINDONESIA
(AGUPENA)



PENDAHULUAN
Guru PenulisIndonesia menyadari bahwa upaya meningkatkan mutu pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan negara. Oleh karena itu, menuntut pengabdian dan rasa tulus yang tinggi untuk membangun kerjasama dalam sebuah organisasi.

AGUPENA sebagai sebuah organisasi profesi diharapkan memberikan peran yang besar dalam pembangunan nasional dengan didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia dan tujuan Sistem Pendidikan Nasional.

Jadi berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, para peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AGUPENA, tanggal 25-26 Juni 2010, di kota Tangerang propinsi Banten telah bersepakat mengokohkan organisasi profesi dengan nama Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA).


ANGGARAN DASAR
Asosiasi Guru PENULIS Indonesia (AGUPENA).

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang selanjutnya disebut dengan AGUPENA, yang dibentuk untuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.

(2) AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(3) Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara RI.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AGUPENA berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan AGUPENA adalah membantu pemerintah membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang bersifat fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4
AGUPENA bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.
Pasal 5
Fungsi AGUPENA yaitu :
(1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan Guru Penulis Indonesia.
(2) Sebagai wadah partisipasi aktif profesional Guru Penulis dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi profesi, kemasyarakatan, dan pemerintah.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 6
(1) AGUPENA memiliki atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera, mars, dan himne.
(2) Bentuk dan isi atribut serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V
Pasal 7
KEGIATAN DAN USAHA

Upaya untuk mencapai maksud dan tujuannya, AGUPENA menyelenggarakan kegiatan dan usaha sebagai berikut :
a. Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
b. Membantu Pemerintah mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara;
c. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru penulis;
d. Menerima/melayani guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diperuntukan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi;
e. Menyelenggarakan penelitian, pelatihan, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan serta studi banding keilmuan dan profesi;
f. Melakukan kegiatan dan usaha lain yang halal yang dapat mewadahi dan menghidupi kegiatan organisasi dan para anggotanya.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi AGUPENA meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS PUSAT yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.

Pasal 10
Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS WILAYAH yang merupakan badan pelaksana organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah propinsi.

Pasal 11
Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1) Anggota AGUPENA terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Keanggotaan AGUPENA untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
(3) Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 13
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional AGUPENA
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah Cabang
h. Musyawarah Cabang Luar Biasa
i. Rapat Kerja Cabang

(2) Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 14
(1) Kekayaan AGUPENA terdiri atas:
a. Keuangan
b. Sarana dan Prasarana

(2) Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dari pemerintah atau swasta dan usaha-usaha lain yang sah dan halal.

(3) Sarana dan prasarana organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
(1) Perubahan Anggaran Dasar AGUPENA adalah wewenang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.
(3) Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
(1) Pembubaran organisasi diputuskan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus wilayah yang telah terbentuk.
(2) Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(3) Jika organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.

Bab XI
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2) Anggaran Dasar AGUPENA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

PIMPINAN SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III

Ridhwan Mias Naijan Abd. Rahman

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

(1) Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA disingkat AGUPENA, hanya dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan organisasi oleh Pengurus AGUPENA tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) AGUPENA dibentuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.
(3) AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(4) Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(5) Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara RI.

BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
(1) Lambang, bendera, mars, dan himne AGUPENA dipergunakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi AGUPENA.
(2) Bendera AGUPENA memuat lambang AGUPENA.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ANGGOTA BIASA ialah :
(1) Guru/Pensiunan Guru
(2) Dosen/Pensiunan Dosen
(3) Tenaga Kependidikan/Pensiunan Tenaga Kependidikan

Pasal 5
ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
(1) Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai calon guru dan siapa pun yang memiliki perhatian kepada dunia kepenulisan yang relevan dengan pendidikan

Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
(1) Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan AGUPENA.
2) Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan dunia kepenulisan.

PASAL 7
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
(1) Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.
(2) Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.
(3) Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat AGUPENA.

Pasal 8
(1) Pengurus Wilayah AGUPENA berkewajiban mencatat keanggotaan AGUPENA ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
(2) Jika dalam suatu Propinsi belum terbentuk Pengurus Wilayah AGUPENA, maka registrasi anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat.

BAB IV
KEWAJIBAN, HAK, DAN SANKSI ANGGOTA

Pasal 9
Setiap anggota AGUPENA berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AGUPENA,
b. Menaati peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
c. Melaksanakan disiplin organisasi,
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi,
e. Melaksanakan program, tugas, dan misi organisasi,
f. Membayar iuran anggota yang disepakati, kecuali anggota kehormatan.

Pasal 10
Hak Anggota Biasa, yaitu :
a. Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
c. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya.

Pasal 11
Hak Anggota Luar Biasa, yaitu :
a. Hak Suara
b. Hak Bicara
c. Hak Pembelaan
d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 12
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.

Pasal 13
Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.
BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 14
(1) Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana hasil Musyawarah Nasional dan organisasi tertinggi di tingkat Nasional.
(2) Susunan Pengurus Pusat terdiri atas :

a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik
d. Ketua Umum
e. Ketua I
f. Ketua II
g. Sekretaris Umum
h. Sekretaris I
i. Sekretaris II
j. Bendahara Umum
k. Bendahara I
l. Bendahara II

(3) Pengurus Pusat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Umum maksimal dua periode jabatan.

Pasal 15
(1) Susunan Pengurus Wilayah secara lengkap terdiri dari:
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik
d. Ketua
e. Wakil Ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
k. Wakil Bendahara
(2) Pengurus Wilayah dapat membentuk susunan divisi – divisi sesuai kebutuhan
(3) Pengurus Wilayah dapat membentuk divisi-divisi yang masing-masing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua di tingkat wilayah maksimal dua periode jabatan.

Pasal 16
(1) PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Susunan Pengurus Cabang secara lengkap terdiri atas:

a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik
d. Ketua
e. Wakil Ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
k. Wakil Bendahara

(3) Pengurus Cabang dapat membentuk Seksi-Seksi yang masing-masing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Cabang maksimal dua periode jabatan.

BAB VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 17
(1) TUGAS PENGURUS PUSAT adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA hasil keputusan MUNAS atau MUNASLUB ke dalam Rencana Program Kerja
b. Menyiapkan penyelenggaraan MUNAS, MUNASLUB, RAPAT Kerja Nasional.
c. Melaksanakan Keputusan-keputusan Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus Wilayah.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat nasional.

(2) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atau Munaslub tentang kebijaksanaan umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksanaan ketetapan Munas lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat pusat.

(3) WEWENANG Pengurus Pusat adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, hasil rapat Kerja Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus wilayah AGUPENA.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 18
(1) TUGAS PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja wilayah AGUPENA hasil keputusan Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus wilayah untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan Rapat Kerja Wilayah.
c. Menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Daerah
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus wilayah kepada Pengurus pusat.
(2) Pengurus wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Wilayah, pelaksanaan ketetapan Musyawarah Wilayah lainnya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat wilayah.

(3) WEWENANG PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Wilayah dan keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Cabang.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus cabang yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.

Pasal 19
(2) TUGAS PENGURUS CABANG adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang AGUPENA hasil keputusan musyawarah Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan munas, Muswil, Rapat Kerja wilayah, Muscab dan Rapat Kerja cabang.
c. Menyiapkan penyelenggaraan musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Cabang.
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus wilayah.

(3) Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah dan Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat Cabang.

(4) WEWENANG PENGURUS CABANG adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, Keputusan muswil dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah, dan Keputusan rapat Cabang.
b. Memberikan teguran kepada anggota AGUPENA yang dengan jelas telah melanggar Kode Etik AGUPENA

BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

Pasal 20
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS PUSAT dilakukan oleh Musyawarah Nasional setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pemimpin sidang adalah Presidium Munas atau Munaslub yang dipilih melalui musyawarah mufakat.
(3) Anggota Presidium sebaiknya berjumlah lima orang yang mencerminkan keterwakilan wilayah.
(4) Musyawarah menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Agupena Pusat.
(5) Pemilihan Pengurus Pusat secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.
(6) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(7) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan wilayah dan pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa melalui musyawarah mufakat.
(8) Pengurus Pusat yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium.
(9) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus pusat, maka pengisian jabatan antarwaktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan kepada munas atau munaslub berikutnya.
(10) Mekanisme penggantian personalia Pengurus Pusat antarwaktu ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.

Pasal 21
(1) Pemilihan dan Pengangkatan PENGURUS Wilayah dilakukan oleh Musyawarah Wilayah setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus wilayah demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.
(3) Musyawarah Wilayah menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Wilayah.
(4) Pemilihan Pengurus Wilayah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus wilayah dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Wilayah, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan cabang dan wilayah, dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus wilayah yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus wilayah, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja wilayah yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Wilayah berikutnya.

Pasal 22
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS CABANG dilakukan oleh Musyawarah Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.
(3) Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Cabang.
(4) Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus Cabang dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Cabang, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Musyawarah Cabang, dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus wilayah setempat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Cabang berikutnya.

BAB VIII

DEWAN PENASIHAT
Pasal 23
Dewan Penasihat terdiri atas :
1. Pejabat eksternal yang berkaitan dengan organisasi AGUPENA yang terdiri dari unsur Kemendiknas, Kemenag atau kementerian lain yang terkait, PUSBUK dan IKAPI.
2. Untuk tingkat wilayah dan cabang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.

Pasal 24
Tugas Dewan Penasihat
Dewan Penasihat bertugas memberikan arahan dan dukungan secara moral dan material.

BAB IX
DEWAN PEMBINA

Pasal 25
(1) Pengurus AGUPENA di semua tingkat organisasi memiliki DEWAN PEMBINA organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.
(2) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Kemendiknas, tokoh-tokoh penulis, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan/atau para ahli di bidang kepenulisan.

Pasal 26
(3) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada masing-masing tingkat.

Pasal 27
Tugas DEWAN PEMBINA adalah :
(1) Membina dan membimbing secara umum Pengurus AGUPENA.
(2) Memberikan pertimbangan/nasihat dan saran-saran kepada Pengurus AGUPENA baik diminta maupun tidak.
(3) Mendorong, membantu, dan memberikan kemudahan bagi pengurus AGUPENA dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program kerja organisasi.

BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK

Pasal 28
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk Dewan Pertimbangan Kode Etik.
(2) Dewan Pertimbangan Kode Etik sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik AGUPENA.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus wilayah AGUPENA atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi kepenulisan.

Pasal 29

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA baik ditingkat Pengurus Pusat, maupun Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dijabat oleh para ahli pendidikan dan penulis, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1.
(3) Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dapat dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di wilayah lain yang terdekat.
(4) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada masing-masing tingkat bersangkutan.

BAB XI
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 30

Pertemuan dan Rapat-Rapat AGUPENA terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa
(3) Rapat Kerja Nasional
(4) Musyawarah Wilayah
(5) Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(6) Rapat Kerja Wilayah
(7) Musyawarah Cabang
(8) Musyawarah Cabang Luar Biasa
(8) Rapat Kerja Cabang

Pasal 31
(1) Musyawarah Nasional adalah rapat organisasi pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat dalam 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
(a) Pengurus Pusat
(b) Unsur Pengurus Wilayah
(c) Unsur Pengurus Cabang
(d) Unsur Dewan Pembina
(e) Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA

(3) Musyawarah Nasional mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART AGUPENA
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA
c. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Pusat AGUPENA yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

(4) Acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat AGUPENA yang meliputi: Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.

b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Wilayah terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar AGUPENA.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat AGUPENA yang baru.
(5) Peserta, Acara dan Tata laksana Musyawarah Nasional diatur oleh Pengurus Pusat.

Pasal 32
(1) Musyawarah Nasional LUAR BIASA, adalah Munas yang diadakan sewaktu-waktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum sampai waktu pelaksanaan Munas lima tahunan.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama dengan Munas, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Pusat atau permintaan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.
b. Pihak pengundang Munaslub wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munaslub.

Pasal 33
(1) RAPAT KERJA NASIONAL merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Pusat paling sedikit sekali dalam tiga tahun

(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional hasil Munas ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus pusat dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Pengurus pusat
b. Pengurus wilayah
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik tingkat pusat dan wilayah.

Pasal 34
(1) Musyawarah wilayah adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus wilayah setiap 4 empat) tahun sekali.
(2) Musyawarah wilayah sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur Pengurus Pusat
(b) Pengurus Wilayah
(c) Unsur Pengurus Cabang
(3) Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk :
(a) Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja
(b) Menilai pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
(c) Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah secara lengkap
(d) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
(4) Acara Musyawarah Wilayah paling tidak memuat tentang:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus wilayah yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu peroide; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS Wilayah AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Wilayah

(5) Peserta, acara dan tata laksana Musyawarah Wilayah diatur oleh Pengurus Wilayah.

Pasal 35
(1) RAPAT KERJA WILAYAH merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Wilayah paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Wilayah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
a. Pengurus Wilayah
b. Pengurus Cabang
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA tingkat wilayah

Pasal 36
(1) MUSYAWARAH CABANG adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Musyawarah Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur Pengurus Wilayah
(b) Pengurus Cabang
(c) Anggota AGUPENA di tingkat cabang
(d) Unsur Dewan Pembina tingkat cabang
(3) Musyawarah Cabang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang
(4) Acara Musyawarah Cabang paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b. Pandangan Umum perwakilan anggota AGUPENA Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus Cabang

Pasal 37
(1) RAPAT KERJA CABANG merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Pengurus Cabang, dan pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang

Pasal 38
(1) Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat AGUPENA di semua tingkat organisasi melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kepenulisan
b. Peningkatan mutu guru Penulis
c. Penegakan kode etik AGUPENA
d. Pendidikan dan latihan PENULISAN
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi kepenulisan
i. Pemberdayaan nilai ekonomis organisasi profesi

(2) Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya, forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan, jasa profesi, kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.
(3) Publikasi organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, website dan sebagainya.

BAB XII
HAK BICARA dan HAK SUARA
Pasal 39
(1) Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan organisasi.
(2) Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada utusan yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisasi yang dimaksudkan.

BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 40
(1) Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah suara yang berhak hadir.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan yang khusus diadakan untuk itu.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir

BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 41
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang disepakati anggota dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.

BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 42
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya.

BAB XVI
PENUTUP

PASAL 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Pusat.

PIMPINAN SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III

Ridhwan Mias Naijan Abd. Rahman